Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pada Peraturan Bupati ini Bab II pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasaman terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, dan tiga Bidang yakni Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan, Bidang Perencanaan Ekonomi dan Infrastruktur, dan Bidang Penelitian dan Pengendalian Pembangunan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).Untuk struktur organisasi UPT sampai saat ini masih belum terisi.
Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. Sedangkan masing-masing Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasaman secara lengkap terdiri dari :
1. Kepala Badan
2. Sekretariat, terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran;
3. Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan terdiri dari :
a. Sub Bidang Kesehatan Sosial;
b. Sub Bidang Pemerintahan;
c. Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Pembangunan SDM.
4. Bidang Perencanaan Ekonomi dan Infrastruktur terdiri dari :
a. Sub Bidang Perekonomian;
b. Sub Bidang Infrastruktur;
c. Sub Bidang Sumber Daya Alam.
5. Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
a. Sub Bidang Penelitian;
b. Sub Bidang Pengendalian Data dan Informasi Pembangunan
c. Sub Bidang Pengendalian Pembangunan Daerah, Evaluasi dan Pelaporan.
Sekretariat maupun Bidang merupakan sub sistem dari sistem Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasaman yang saling berkaitan dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas perencanaan pembangunan daerah sehingga terbentuk sinergitas dalam melakukan pelayanan kepada publik.Keterkaitan hubungan kerja BAPPEDA dapat digambarkan pada bagan struktur organisasi (Bagan Struktur Organisasi terlampir). Tugas pokok dan fungsi dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang dan Sub Bidang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis perencanaan, penelitian, dan pengembangan pembangunan daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan perencanaan, penelitian, dan pengembangan pembangunan daerah;
c. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah tugas lingkup perencanaan, penelitian, dan pengembangan pembangunan daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
e. pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan kerjasama perencanaan, penelitian, dan pengembangan pembangunan daerah;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Badan.
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
2. Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif BAPPEDA.Dalam menyelenggarakan tugasnya Sekretaris mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan rencana dan program Badan;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
d. penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
e. pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan asset serta urusan rumah tangga dinas;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa dilingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
g. Penetapan rumusan kebijakan penyusunan rencana strategis Badan;
h. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
i. pengelolaan, Pelayanan dan Publikasi pelaksanaan tugas administrasi keuangan yang meliputi rencana anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan badan;
j. pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik badan;
k. pengoordinasian penyusunan draf rancangan peraturan daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
l. Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga pihak ketiga dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan.
3. Bidang Perencanaan Sosial, Budaya, dan Pemerinahan
Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahanmempunyai tugasmelaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang Perencanaan Sosial,Budaya dan Pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Perencanaan Sosial, Budaya, dan Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah di bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
b. perumusan kebijakan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah di bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
c. penetapan pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah kecamatan/nagari di bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
d. perumusan kebijakan pelaksanaan standar pelayanan minimal di bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
e. melaksanakan pengolahan data, monitoring, evaluasi dan pengendalaian bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
f. pengoordianasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah di bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
g. pelaksanaan konsultasi perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah di bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
h. penyusunan bahan perencanaan kerjasama investasi antar daerah kabupaten dan antara daerah kabupaten dengan swasta, dalam dan luar negeri;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah di bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
j. penetapan petunjuk teknis monitoring dan evaluasi pembangunan daerah di bidang perencanaan sosial,budaya dan pemerintahan;
k. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah kecamatan/nagari di bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
l. pelaksanaan konsultasi perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah di bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
4. Bidang Perencanaan Ekonomi dan Infrastruktur
Bidang Perencanaan Ekomoni dan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dibidang Perencanaan Ekonomi dan Infrastruktur.Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Perencanaan Ekonomi dan Infrastruktur mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
b. perumusan kebijakan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
c. penetapan pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah kecamatan/ nagari bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
d. melaksanakan pengolahan data perencanaan bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
e. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
f. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
g. mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
h. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
i. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
j. monsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
k. koordinasi dan pembinaan teknis perencanaan;
l. pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
m. menetapan petunjuk teknis monitoring dan evaluasi;
n. pembangunan daerah bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
o. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
p. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah kecamatan/ nagari bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
q. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan;
5. Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan , mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam bidang Penelitian dan Pengembangan.Dalam menjalankan tugasnya Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :
a. perumusan dan penyusunan perencanan umum program dan perencanaan teknis bidang penelitian, pengembangan, data, evaluasi dan pelaporan pembangunan;
b. penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian dan pelaporan pembangunan daerah ;
c. perumusan kebijakan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah;
d. perumusan kebijakan penyelenggaraan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan statistik dan data;
e. pemberian dukungan penyelenggaraan statistik dasar;
f. pemberian dukungan penyelenggaraan survei atau sensus;
g. perumusan kebijakan pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah kabupaten dan antara daerah kabupaten dengan swasta, dalam dan luar negeri;
h. pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah dan antara daerah dengan swasta, dalam dan luar negeri;
i. pelaksanaan bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan/nagari dan antara kecamatan/nagari dengan swasta, dalam dan luar negeri;
j. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan daerah
6. Bidang Statistik dan Litbang
Bidang Statistik dan Litbang mempunyai tugas