KRIDA (KLINIK RISET DAN INOVASI DAERAH)
- LATAR BELAKANG
Untuk memenuhi amanat pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi, serta pada pasal 388 ayat (7), Kepala Daerah melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri. Lebih lanjut mengenai inovasi Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, Bedasarkan ketentuan tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah mewajibkan kepada semua perangkat daerah untuk menerapkan inovasi daerah dan melaporkannya ke Kepala daerah melalui Badan Perencanaan Pembangun Daerah.
Dalam melakukan inovasi daerah ini masih banyak SDM pada perangkat daerah belum memahami tentang bagaimana menerapkan Inovasi Daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Di samping itu kendala lain yaitu infrastruktur dan anggaran untuk pelaksanaan inovasi daerah masih minim, serta belum adanya integrasi dan komitmen pimpinan dalam upaya pelaksanaan inovasi daerah. Serta masih banyaknya kegiatan-kegiatan yang masuk kategori inovasi tetapi belum terdokumentasikan dengan baik.
- PENJARINGAN IDE
Untuk mengatasi permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan Tata Kelola pemerintahan pada Kabupaten Pasasman, maka Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Pasaman melakukan beberapa solusi antara lain :
1. Melakukan kunjungan, pelatihan dan pendampingan ke seluruh Perangkat Daerah untuk mewujudkan kecepatan pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah
2. Membuat aplikasi dalam percepatan akses dan sumber informasi dalam pelaksanaan pendampingan dan konsultasi terkait Riset dan Inovasi Daerah
3. Membuat Klinik Konsultasi dan Pendampingan tentang Riset dan Inovasi
Daerah pada Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Pasaman
- PEMILIHAN IDE
Demi kelancaran dan keefektifan serta peningkatan Sumber Daya Manusia terkait penciptaan dan pelaksanaan Inovasi Daerah di Kabupaten Pasaman, maka dipilih lah Ide yang sesuai dengan potensi dan kemampuan daerah yaitu dengan memberikan ruang konsultasi untuk Pamong Inovasi dan Perangkat Daerah dalam berdiskusi dan sharing informasi beserta ide dalam sebuah Klinik Riset dan Inovasi Daerah (KRIDA)
- MANFAAT
1. Meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, percepatan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah Kabupaten Pasaman;
2. Menjadikan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang efektif dan efisien.
- DAMPAK
- Terwujudnya peningkatan Daya Saing Daerah Kabupaten Pasaman yang lebih baik;
- Terciptanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan mumpuni dalam penerapan dan pelaksanaan Inovasi Daerah;
- Naiknya Peringkat Indeks Inovasi Daerah dalam ajang lomba Innovative Government Award setiap tahunnya.
Telp : (0753) 202801
E-mail : [email protected]
Video Inovasi KRIDA
e-book Pedoman Teknis/Manual Book Inovasi KRIDA e-book Pedoman Teknis Inovasi KRIDA